Abstract :
Indonesia dan Malaysia adalah dua negara bertetangga dengan perbatasan darat dan laut. Salah satu perbatasan darat antara kedua negara terbentang di pulau kecil Sebatik. Pulau Sebatik terbagi menjadi dua bagian, satu bagian masuk ke wilayah Malaysia, dan bagian lainnya ke wilayah Indonesia. Karena pulau ini merupakan perbatasan negara, maka letak Sebatik sangat strategis bagi kedua negara dan menjadikan Pulau Sebatik menjadi rawan konflik. Adanya perbedaan hasil pengukuran antara tahun 2019 dengan hasil yang tertulis di dalam konvensi terdahulu membuat persengketaan ini masih berlanjut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan untuk penyelesaian sengketa pebatasan di Pulau Sebatik menurut Hukum Internasional dan mengetahui langkah-langkah apa saja yang telah dilakukan oleh Indonesia dalam menghadapi sengketa perbatasan dengan Malaysia di Pulau Sebatik.
Metode dalam penelitian ini berupa penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dimana data yang dikumpulkan adalah hasil dari wawancara dan studi literatur yang didukung oleh data dari studi pustaka, jurnal ilmiah, artikel ilmiah, penelusuran online, ataupun laporan dan dokumen resmi dari instansi terkait.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa perbatasan di Pulau Sebatik dilakukan dengan cara penyelesaian damai melalui negosiasi ataupun perjanjian bilateral kedua negara yang didasari dari asas uti Possidetis Juris. Dasar hukum batas wilayah darat Indonesia dan Malaysia adalah MOU tahun 1973 yang berorientasi kepada Traktat London buatan Belanda dan Inggris saat masih menjajah Indonesia dan Malaysia. Strategi yang dilakukan oleh Pemerintah pun banyak dilakukan salah satunya membentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.