Institusion
Universitas Komputer Indonesia
Author
Araoujo, Claudio Jose Soare De
Subject
320_Political Science.
Datestamp
2022-05-23 03:36:18
Abstract :
Hubungan internasional merupakan hubungan yang sangat kompleksitas karena didalamnya terdapat atau terlibat bangsa-bangsa yang masing-masing berdaulat sehingga memerlukan mekanisme yang lebih rumit dari pada hubungan antar kelompok. Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui upaya kedua negara dalam menyelesaikan sengketa batas darat Bidjael Sunan-Oben (2) Untuk mengetahui Pendekatan apa yang dilakukan oleh kedua negara untuk menyelesaikan sengketa ini, (3) Untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa batas wilayah menurut hukum internasional dan (4) Untuk mengetahui dasar hukum penentuan batas wilayah darat antara Timor Leste dan Indonesia.
Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus yaitu penelitian yang mendalam dan mendetail tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan subjek penelitian, Penelitian dalam metode ini peneliti akan mengambil data yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dan Timor Leste. Hasil penelitiannya adalah pemerintah Indonesia bersama Timor Leste telah sepakat menyelesaikan permasalahan batas wilayah darat diantara kedua negara wilayah yaitu Bidjael Sunan-Oben pada tahun 2019. Kesepakatan mengenai penyelesaian batas darat unresolved segments yaitu di Bidjael Sunan-Oben dan Bidjael Sunan-Oben merupakan wilayah yang berada di Manusasi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Kesimpulannya adalah Dalam upaya menyelesaikan sengketa batas wilayah tersebut bahwa metode penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam hal ini Indonesia dan Timor Leste adalah menggunakan penyelesaian sengketa secara damai, dengan cara negosiasi atau perundingan.