Abstract :
Indonesia mungkin menjadi salah satu negara yang beresiko mengalami kerugian akibat tindakan Tiongkok yang menggambarkan atau membuat sembilan titik teritorial baru untuk Kepulauan Natuna di kepulauan Riau. Melihat perairan yang kaya gas, tampaknya wilayah kedaulatan Tiongkok sedang menyerang: dari sudut pandang hukum. pengelolaan pulau-pulau paling terpencil sekarang membutuhkan aturan hukum yang lengkap. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan untuk penyelesaian kasus pelanggaran yang dilakukan Tiongkok di laut Natuna Utara dan mengetahui langkah-langkah apa saja yang telah dilakukan oleh Indonesia dalam menghadapi persoalan tersebut. Metode dalam penelitian ini berupa penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Dimana data yang dikumpulkan adalah hasil dari wawancara dan studi literatur yang didukung oleh data dari studi pustaka, jurnal ilmiah, artikel ilmiah, penelusuran online, ataupun laporan dan dokumen resmi dari instansi terkait. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaia dengan peninjauan berbagai peraturan perundangundangan seperti Undang-undang, Peraturan pemerintah, Kepres, dan lain-lainnya yang berkaitan dengan penanganan atau penentuan batas dan perbatasan dari Negara baik mencakup wilayah darat maupun batas laut yang pada saat menjadi hal yang mendesak atau dibutuhkan