Abstract :
Dalam ruang lingkup kenotariatan dikenal 2 (dua) macam saksi, yaitu saksi kenal dan saksi instrumenter, saksi
instrumenter diwajibkan oleh hukum untuk hadir pada pembuatan akta Notaris dan saksi kenal adalah saksi pengenal
yang memperkenalkan penghadap kepada Notaris, saksi pengenal terdiri dari 2 (dua) orang yang berumur paling
sedikit 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum. Saksi instrumenter
mempunyai peranan yang sangat penting untuk melindungi Notaris dalam melaksanakan profesinya sehingga perlu
adanya pembahasan yang mendalam mengenai keberadaan saksi instrumenter dalam pembuatan akta Notaris.
Rumusan masalah dalam penelitian yaitu: 1. Bagaimana kedudukan saksi instrumenter dalam pembuatan akta Notaris;
dan 2 Perlindungan hukum terhadap saksi instrumenter dalam akta Notaris yang menjadi objek perkara
pidana di Pengadilan. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan
(Statute Approach), konseptual (Conceptual Approach) dan kasus (Case Approach). Berkaitan dengan pegawai
Notaris sebagai saksi dalam kasus akta Notaris juga harus mendapat perlindungan hukum dan harus dijamin
keselamatannya dalam hal terjadi kasus atau gugatan di Pengadilan, terhadap suatu akta di mana pegawai tersebut
menjadi saksi. Penulis berkesimpulan bahwa saksi memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga,
dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau
telah diberikannya.