Abstract :
Penelitian ini merupakan sebuah studi kasus yang mengkaji bagaiamana pengaturan hukum di indonesia terhadap anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana perundungn fisik yang mengakibatkan kematian, dan apakah tindakan tersebut dapat diminta pertanggungjawaban secara pidana bagi anak. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, mendapatkan ksemimpulan : Pengaturan hukum anak dibawah umur yang melakukan perundungan fisik hingga berujung hilangnya nyawa di Indonesia , kebanyakan tindakan pidana perundungan diselesikan melalui restorasi justuce dan juga diversi. Restorative Justice dan Diversi yang dimaksud dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Anak adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Upaya diversi merupakan upaya dalam menciptakan keadilan restoratif, yaitu penyelesaian untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil . Diversi bertujuan untuk memberikan dampak positif bagi pelaku dan korban namun pada kenyataannya masih terjadi sengketa dari kedua pihak. Pada putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tidak sesuai , berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku hukuman pidana penjara yang seharusnya diberikan adalah ½ (satu per dua) dari hukuman yang ditentukan dalam KUHP, namun dalam keputusan tersebut terdakwa hanya dihukum kurang dari ½ (satu per dua) dari hukuman ysng ditentukan dalam KUHP.