Abstract :
PT. Bushan Gresindo Sejahtera setiap melakukan proses pekerjaan servis kompressor menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Menurut PP No 22 Tahun 2021 setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib melaksanakan pengelolaan terhadap limbah B3. Kondisi eksisting di PT. Bushan Gresindo Sejahtera belum punya tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3. Limbah yang di hasilkan dari proses servis kompressor berupa oli bekas, sparepart bekas dan majun bekas dengan rata ? rata timbunan per hari oli bekas 4,10 liter, sparepart 0,8 kg dan majun bekas 1,7 kg. Sehingga perlu di buatkan tempat penyimpanan sementara ( TPS ) yang direncanakan akan memiliki 3 ruang penyimpanan dalam 1 bangunan, yaitu ruang penyimpanan tempat oli bekas dengan ukuran 4,5 m x 8,7 m , ruang sparepart bekas, dan ruang majun bekas memiliki ukuran sama yakni 1,85 m x 1,5 m. Kapasitas penyimpanan oli bekas mampu menampung 98 drum, kapasitas limbah sparepart dan majun bekas menggunakkan container box plastic menampung 568 Liter atau beban maksimal 1000kg dengan dimensi Panjang 120cm, Lebar 120cm dan tinggi 80cm.