Abstract :
Merek adalah identitas dari produk yang diperdagangkan. Sebagai identitas Merek merupakan suatu tanda pembeda antara produk barang atau jasa yang sejenis yang diperdagangkan oleh para pelaku usaha. Dengan adanya suatu Merek, maka konsumen juga dapat menentukan suatu pilihan dengan tidak adanya kebingungan. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Bagaimana pengaturan hukum terkait pendaftaran merek usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia; dan 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap merek usaha mikro, kecil dan menengah yang belum didaftarkan.
Dalam penelitan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach).
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa merek yang memperoleh perlindungan adalah merek yang terdaftar di Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Depkumham. Dikarenakan merek yang terdaftar adalah merek yang sah dan diakui oleh Undang-Undang dan mempunyai nomor register, sehingga memperoleh perlindungan dari Negara melalui Kantor Pengadilan. Sedang merek yang belum atu tidak terdaftar tdak memperoleh perlindungan hukum dari Negara. Karena pelanggaran merek adalah delik aduan maka apabila ada pihak yang secara sah memiliki merek mengadukan maka kantor pengadilan akan memprosesnya. Sedangkan merek yang belum atu tidak terdaftar tdak memperoleh perlindungan hukum dari Negara. Karena pelanggaran merek adalah delik aduan maka apabila ada pihak yang secara sah memiliki merek mengadukan maka kantor pengadilan akan memprosesnya. Sehingga dalam hal ini terdapat kekosongan hukum mengenai merek UMKM yang belum didaftarkan.