Abstract :
ABSTRAK
KEDUDUKAN BAPAK BIOLOGIS TERHADAP ANAK HASIL PERKAWINAN DI LUAR NIKAH SAMA SEPERTI ANAK KANDUNG SETELAH ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 DAN BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Sampurno
Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Gresik
Hingga saat ini belum ada peraturan khusus yang mengatur ketentuan anak luar kawin setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, sehingga tidak ada kejelasan terkait dengan prosedur pengakuan anak luar kawin hingga pembuktiannya, sedangkan dalam Buku I, Bab IV KUHPerdata tentang Perkawinan telah dicabut dan dibentuk Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan Pasal 43 ayat (1) bahwa anak luar kawin hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya, di sini tidak ada kejelasan Undang-Undang manakah yang akan diberlakukan atau yang mengatur tentang anak luar kawin. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Apakah kedudukan bapak biologis terhadap anak hasil perkawinan di luar nikah sama seperti anak kandung setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam; dan 2) Bagaimana status kewarisan terhadap anak diluar kawin setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam.
Dalam penelitan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan historis (history approach).
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi, dalam ketentuan Pasal 43 ayat (1), yaitu bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Namun di dalam kompilasi hukum Islam sendiri anak luar kawin tidak mempunyai hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, lebih lanjut menjelaskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibu. Sehingga dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menimbulkan penafsiran yang berbeda.