Abstract :
Pemberitaan dalam media online seperti Facebook, Twitter, Instagram
yang mengungkapkan identitas Anak Korban Tindak Pidana sangatlah
berpengaruh kepada anak yang menjadi korban tindak pidana. Memiliki sisi
positif dan sisi negatif, jika dilihat dari sisi positif dengan adanya pemberitaan di
media online, masyarakat akan muncul rasa empati untuk tergerak membantu si
korban. Namun dari sisi negatif pemberitaan akan memperkuat label masyarakat
terhadap anak tersebut bahwa anak itu sudah tidak baik lagi. Penulis mengangkat
dua permasalahan. yaitu: 1) Bagaimana ketentuan hukum yang dapat diterapkan
terhadap pers yang mempublikasikan identitas anak yang menjadi korban tindak
pidana; dan 2) Bagaimana pertanggungjawaban pers terhadap publikasi identitas
anak yang menjadi korban tindak pidana.
Dalam penelitan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum
normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual
(conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan
pendekatan historis (historical approach).
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pers terhadap
publikasi identitas anak yang menjadi korban tindak pidana, bahwa pemberitaan
identitas anak korban oleh pers telah diatur di dalam aturan perundang-perundangan Seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tantang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun Pada kenyataannya
sampai pada saat ini Perbuatan Pers maupun oknum terhadap publikasi identitas
anak korban tindak pidana masih terus bergulir dan juga tidak pernah perbuatan
pers dan oknum tersebut di pidana dikarenakan dewan pers memiliki kewenangan
untuk mempertimbangkan dan mengambil tindakan didasarkan pada laporan
masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers menimbulkan ketidakpastian hukum.