DETAIL DOCUMENT
BENTUK GANTI RUGI AKIBAT PERBUATAN MELANGGAR HUKUM DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS (Studi Kasus Perkara Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN.Pli)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Gresik
Author
Yudha Pati, Kresna
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-07-29 02:14:47 
Abstract :
Dewasa ini sanksi ganti kerugian tidak hanya merupakan bagian dari hukum perdata, tetapi juga telah masuk ke dalam hukum Pidana. Perkembangan ini terjadi karena semakin meningkatnya perhatian masyarakat dunia terhadap korban tindak pidana, seperti korban kecelakaan lalu lintas. Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1) Bagaiman bentuk ganti rugi akibat perbuatan melanggar hukum dalam kecelakaan lalu lintas; dan 2) Apakah pertimbangan hakim terhadap kecelakaan lalu lintas dalam Putusan Perkara Nomor 22/Pid.Sus/2021/PN.Pli sudah memenuhi unsur keadilan. Dalam penelitan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil Penelitian bahwa bentuk ganti rugi akibat perbuatan melanggar hukum dalam kecelakaan lalu lintas maka suami/istri yang ditinggalkan dalam kecelakaan lalu lintas dapat dimintakan atas kerugian materiil dan imateriil. Hal ini didukung dengan Pasal 1243 KUHPerdata dan dalam Pasal 240 Undang- Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 1243 KUHPerdata memungkinkan korban untuk mendapatkan penggantian berupa penggantian biaya, rugi, dan bunga. Sementara itu, Pasal 240 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memungkinkan korban untuk mendapatkan sejumlah hak atas kejadian kecelakaan lalu lintas. Adapun 3 (tiga) hal yang berhak dituntut oleh korban kecelakaan lalu lintas menurut Pasal 240 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu: a). Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau pemerintah; b). Ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas; dan c). Santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi. 
Institution Info

Universitas Gresik