Abstract :
Jenis-jenis doping beraneka macam, namun beberapa diantaranya
merupakan obat yang dilarang pemakaiannya oleh pemerintah baik di dalam
olahraga maupun di luar olahraga. Adapun alasan pelaranggan doping dalam
olahraga meliputi: pertama, alasan etis. Penggunaan doping melanggar norma fair
play dan sportivitas yang merupakan jiwa olahraga. Kedua, Alasan medis karena
membahayakan keselamatan pemakainya. Atlet akan mengalami habituation
(kebiasaan) dan addiction (ketagihan) serta drugs abuse (ketergantungan obat)
yang dapat membahayakan jiwa. Selain itu juga dapat menyebabkan kematian.
Penulis mengangkat dua permasalahan. yaitu: 1). Apakah atlet/olahragawan
pengguna doping zat terlarang dapat dikategorikan melakukan tindak pidana
narkotika; dan 2) Bagaimana tanggungjawab atlet/olahragawan pengguna doping
zat terlarang tersebut.
Dalam penelitan ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum
normatif dengan tiga metode pendekatan antara lain pendekatan konseptual
(conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan
pendekatan kasus (case approach).
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pemakaian doping zat terlarang
yang digunakan oleh atlet/olahragawan adalah jenis narkotika yang termasuk
kedalam narkotika golongan I yang dimana zat tersebut mengandung zat yang
mempunyai potensi penggunaannya dapat menimbulkan efek ketergantungan,
jelas disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dalam lampiran I tentang Daftar Narkotika Golongan I, II, III, bahwa
zat-zat yang terkandung dalam doping merupakan bagian dari suatu zat terlarang
didalam penggolongan narkotika. Saran dalam penelitian ini diharapkan kebijakan
mengenai peraturan penyalahgunaan narkotika khususnya penggunaan doping zat
terlarang dikalangan atlet dan olahragawan baik resmi maupun tidak resmi
kedepannya harus lebih diperhatikan kembali.