Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Wiwaha
Author
Kurniana, Ragil Bagas
Zulkifli, Zulkifli
Subject
Akuntansi Bisnis
Datestamp
2021-07-16 07:28:37
Abstract :
Perkumpulan LPP sebagai perusahaan yang berorientasi pada laba mempunyai tujuan utama untuk mendapatkan laba seoptimal mungkin, namun semakin besar laba yang diperoleh akan menyebabkan beban pajak menjadi lebih besar. Hal ini menyebabkan perusahaan melakukan upaya penghematan beban pajak. Jenis penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini mengambil sampel sebanyak 52 karyawan yang mempunyai NPWP dan dipotong pajak. Fokus penelitian ini adalah analisa perencanaan pajak berupa perhitungan PPh Pasal 21 dengan metode gross up dibandingkan dengan metode net yang sudah diterapkan sebelumnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan perencanaan pajak menggunakan metode gross up merupakan upaya yang paling untuk penghematan pajak di Perkumpulan LPP. Penerapan metode gross up mampu melakukan penghematan PPh Badan 2019 sebesar Rp 24.499.184,- dan pada tahun 2020 sebesar Rp 58.405.675,-.
Kata kunci : PPh Pasal 21, Perencanaan Pajak, Metode Gross Up