Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Wiwaha
Author
Istiyani, Istiyani
Halim, Abdul
Sulastiningsih, Sulastiningsih
Subject
Manajemen Keuangan Publik
Datestamp
2018-09-10 04:23:45
Abstract :
Berdasarkan Peraturan Bupati Bantul Nomor : 106 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi,dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul mempunyai tugas sebagai berikut : menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD, menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan. Sesuai dengan laporan realisasi anggaran, pada tahun 2014 persentase serapan anggaran sebesar 61,87%, tahun 2015 persentase serapan anggaran sebesar 66%, tahun 2016 persentase serapan anggaran sebesar 73,47% dan pada tahun 2017 persentase serapan anggaran sebesar 75,77%.
Untuk mengetahui upaya apa agar penyerapan anggaran belanja tahun 2016-2017 di Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul sesuai dengan perencanaan anggaran yang telah disusun. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif komparatif dengan cara menganalisis selisih anggaran, membandingkan antara anggaran dan realisasi anggaran.
Sebagai upaya peningkatan penyerapan anggaran di Sekretariar DPRD Kabupaten Bantul, maka perlu diambil cara agar penyerapan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul dapat optimal. Upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan penyerapan anggaran belanja pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul yaitu dengan: meningkatkan kapasitas para pengelola keuangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul dalam menyusun rencana penarikan dana dan perencanaan pengadaan misalnya dengan pendidikan dan pelatihan; menyempurnakan regulasi; meningkatkan peran aparat pengawasan internal maupun unit pengendali mutu di Sekretariat DPRD Bantul dalam melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan oleh masing-masing bidang; kepatuhan terhadap Standar Operasional Pelayanan (SOP) harus ditingkatkan dalam penerapan anggaran; komitmen pegawai dalam melaksanakan pakta integritas dan perjanjian kerja yang telah dibuat; dilakukan rapat koordinasi secara rutin untuk menyampaikan informasi dan sebagai sarana untuk koordinasi antar bagian dan sub bagian.
Kata Kunci : Penyerapan anggaran belanja