DETAIL DOCUMENT
EVALUASI PENEMPATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Total View This Week0
Institusion
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Wiwaha
Author
Ritaningrum, Ritaningrum
Suprihanto, John
Nugroho, Muhammad Awal Satrio
Subject
Manajemen Sumber Daya Manusia 
Datestamp
2018-09-21 09:49:55 
Abstract :
Penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi kesesuaian penempatan pegawai dalam jabatan fungsional sekaligus untuk mengidentifikasi faktor penyebab kesenjangan dalam penempatan jabatan fungsional. Hampir di semua SKPD Pemerintah Daerah DIY formasi jabatan fungsional masih mengalami kekurangan. Pokok permasalahan yang dijadikan fokus dalam penelitian ini adalah: (1) Faktor faktor apa saja yang menyebabkan kesenjangan dalam penempatan jabatan fungsional? (2) bagaimanakah kesesuaian penempatan pegawai negeri sipil pada jabatan fungsional di Pemerintah Daerah DIY? Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi, dengan penentuan informan yang dipilih dari internal KD DIY dan dari eksternal para pengelola kepegawaian SKPD, CPNS hasil seleksi Tahun 2014 formasi jabatan fungsional. Analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan rujukan hasil wawancara dan dukungan data sekunder yang relevan dengan menyebutkan sumber aslinya. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah: (1) Faktor penyebab kesenjangan jabatan fungsional antara lain: kurang kuatnya komitmen untuk menempatkan CPNS sesuai dengan formasi awalnya, diklat dasar pembentukan yang diselenggarakan secara terbatas mengakibatkan tidak semua calon pemangku dapat terfasilitasi, persyaratan rekomendasi dari instansi pembina juga mempengaruhi keterlambatan dalam pengangkatan jabatan fungsional; (2) Pengangkatan dalam jabatan fungsional bagi PNS hasil seleksi pengadaan CPNS Tahun 2014 secara umum ada kesesuaian antara pendidikan yang dipersyaratkan dalam pendaftaran dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam PermenPANRB dari setiap jabatan fungsional, kecuali pada jabatan fungsional Pekerja Sosial dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan; (3) Adanya kebijakan afirmativ mengakibatkan kesulitan pengangkatan jabatan fungsional karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai sehingga merugikan PNS yang bersangkutan; (4) Penetapan rincian formasi yang lowong oleh Kementerian PANRB tidak dapat diajukan perubahan, seperti pada kasus jabatan fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan (5) Masih ada instansi menempatkan CPNS/PNS tidak sesuai dengan formasi awalnya mengakibatkan formasi yang lowong tidak terisi. Kata kunci: Formasi, Jabatan Fungsional 
Institution Info

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Wiwaha