DETAIL DOCUMENT
PEMBUATAN APLIKASI SISTEM PAKAR UNTUK PERMASALAHAN TINDAK PIDANA TERHADAP HARTA KEKAYAAN
Total View This Week0
Institusion
STMIK Akakom
Author
Susana, - 045410253
Subject
Program Aplikasi 
Datestamp
2016-12-06 04:27:52 
Abstract :
Indonesia sebagai negara hukum, memiliki bermacam-macam peraturan hukum, salah satunya adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang digunakan untuk mengatur berbagai macam tindak pidana. Adapun jenis tindak pidana yang sering terjadi adalah tindak pidana terhadap harta kekayaan. Masalah hukum pidana sangat kompleks sehingga sulit bagi orang awam untuk megerti dan memilah-milah pasal-pasal yang mengatur suatu kasus hukum. Hal ini sering membingungkan bagi orang awam saat terlibat dalam suatu kasus hukum sehingga perlua ada sebuah program komputer untuk membantu memahami dan memilah-milah pasal-pasal yang terlibat dalam suatu kasus hukum. Pembahasan utama dalam penelitian ini adalah perancangan dan pembuatan sistem pakar untuk permasalahan hukum pidana terhadap harta kekayaan. Pengembangan sistem pakar ini menggunakan metode inferensi forward chaining, yaitu proses inferensi yang memulai pencarian dari data menuju pada konklusi. Materi hukum untuk program sistem pakar ini diadopsi dari KUHP. Permasalahan hukum yang dibahas meliputi: pencurian, pemerasan, penipuan dalam bentuk pokok, penggelapan, pengrusakan, dan penadahan. Tujuan dari program ini adalah untuk membuat sistem pakar yang digunakan untuk meyeleksi pasal-pasal KUHP yang terlibat dalam sebuah kasus pidana. Pembuatan sistem pakar ini dilakukan dengan tahapan mempresentasikan pengetahuan, membuat desain sistem pakar, mengimplementasikan desain dalam program komputer dan melakukan uji coba. Pembuatan sistem pakar ini menggunakan bahasa pemrograman Visual Basic dengan basis data Microsoft Access. Hasil pengujian menunjukkan bahwa program masih membutuhkan pengembangan pada sisi materi hukum dengan pengembangan program sejenis dengan domain permasalahan yang lebih luas beserta sanksi-sanksi yang dikenakan. Kata kunci : Forward Chaining, Sistem Pakar, Hukum Pidana. 

Institution Info

STMIK Akakom