Abstract :
Dewi Ayu Dita, NIM 182.131.065, ?Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku
Anak Terkait Persetubuhan Anak di Bawah Umur (Analisis Putusan Nomor
3/Pid.Sus-Anak/2021/PN Wng) di Wonogiri?. Di Indonesia, kasus persetubuhan
yang dilakukan oleh anak semakin meningkat khususnya di Kabupaten Wonogiri.
Salah satu contoh kasus yang terjadi di Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Kasus
persetubuhan di Pengadilan Negeri Wonogiri dengan Nomor Perkara 3/Pid.SusAnak/2021/Pn Wng dilakukan oleh seorang anak yang masih berumur 16 Tahun yang
tidak disebutkan namanya melakukan pencabulan kepada anak korban berumur 13
Tahun yang tidak disebutkan namanya, pelaku anak telah melakukan tipu muslihat,
serangkaian kebohongan, dan persetubuhan layaknya suami istri. Kasus ini telah
membuktikan bahwa pelaku yang melakukan persetubuhan tidak hanya dilakukan oleh
orang dewasa, melainkan anak di bawah umur yang melakukan persetubuhan terhadap
sesama anak.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperkuat lagi hukum perlindungan bagi
anak-anak yang bermasalah tanpa mengurangi rasa keadilan terhadap hak anak
tersebut. Selain itu penelitian ini tidak hanya melihat perlindungan anak dari segi
hukum pidana positif saja, melainkan melihat pula dari segi hukum pidana Islamnya.
Dan tidak lepas dari Undang-Undang Peradilan Anak Nomor 11 Tahun 2012 dan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Jenis peneliti ini adalah penelitian kepustakaan yang memanfaatkan dokumendokumen berupa buku-buku, hasil-hasil penelitian, brosur, bulletin, dan internet
dengan menggunakan sumber data bahan hukum primer (putusan Pengadilan) dan
bahan hukum sekunder (buku-buku, skripsi, jurnal, karya ilmiah, undang-undang).
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yakni wawancara, dan
dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan menggunakan data kualitatif dan
diuraikan secara deskriptif. Penjatuhan hukuman kepada anak merupakan upaya
hukum yang bersifat remidium yang berarti penjatuhan pidana terhadap anak
merupakan upaya terakhir setelah tidak ada lagi upaya hukum yang lain yang
menguntungkan bagi anak.
Berdasarkan hukum Islam yang mengatur bahwa seorang anak tidak dikenakan
hukuman had karena kejahatan yang dilakukannya, karena tidak ada tanggung jawab
hukum atau seorang anak yang berusia berapapun. Dimana dalam fakta persidangan,
anak Pelaku tersebut sudah baligh, anak sudah dapat dimintai pertanggung jawaban
hukum,
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Tindak Pidana, Persetubuhan