Abstract :
ABSTRAK
Adinda Dewi Mutiara Sari, NIM. 172121039: ?PENETAPAN WALI
HAKIM DALAM PERKAWINAN DI WILAYAH KANTOR URUSAN
AGAMA KECAMATAN KARANGANYAR KABUPATEN
KARANGANYAR TAHUN 2020?.
Orang awam dalam memahami wali hakim disama artikan dengan penghulu.
Mereka beranggapan bahwa jika tidak ada wali nasab, maka dapat digantikan oleh
siapapun tanpa mendasar pada peraturan yang berlaku. Padahal dalam pernikahan,
wali merupakan salah satu rukun pernikahan yang harus terpenuhi. Begitupun,
penunjukkan wali hakim sudah ada aturannya. Maka dari itu, penetapan wali
hakim dalam perkawinan dapat dilihat dari KHI dan PERMA No. 30 Tahun 2005.
Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui penetapan wali
hakim dalam perkawinan di wilayah KUA Kecamatan Karanganyar dan peran
wali hakim dalam pelaksanaan perkawinan di KUA Kecamatan Karanganyar.
Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian lapangan dengan
pendekatan penelitian kualitatif, menggunakan sumber data primer dan sekunder
yang diperoleh melalui teknik wawancara langsung dengan kepala KUA dan
pengantin menikah menggunakan wali hakim di wilayah Kantor Urusan Agama
Kecamatan Karanganyar serta pengumpulan dokumentasi terkait penelitian, yang
kemudian dianalisis dengan menggunakan model Miles dan Huberman yakni
mereduksi data, menampilkan data dan menarik kesimpulan.
Hasil penelitiannya adalah pelaksanaan perkawinan dengan wali hakim
mengarah pada kasus yang terkait dengan wali dalam perkawinan. Apabila calon
pengantin ingin menikah tetapi tidak adanya wali nikah maka dilakukan dengan
penelusuran wali nikah. Pemilihan wali nikah dilakukan berdasarkan urutan wali
nikah dengan mendahulukan wali aqrab dan wali ab?ad. Penentuan wali hakim
berpedoman pada prosedur penikahan yang menganut hukum Islam dan hukum
positif. Hanya saja PPN melaksanakan tugas pelaksanaan pernikahan dengan wali
hakim menganut sebagian dari hukum Islam. Hal ini dilakukan untuk menjaga
kehormatan calon pengantin yang akan menikah. Untuk itu, PPN melakukan
perpindahan wali nasab ke wali hakim menggunakan dasar hukum undangundang. Penunjukkan wali hakim apabila calon pengantin telah kehabisan wali
nasab, wali nasab non-muslim, wali nasab berhalangan, wali nasab jauh, wali
nasab mafqud, wali baid, la abin dan anak seorang ibu. Penetapan wali hakim atas
dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peran wali hakim dapat
bertindak sebagai wali nikah, untuk menggantikan wali nasab menikahkan calon
pengantin wanita apabila tidak adanya wali dan tidak memenuhi syarat baik syarat
syarat rukun nikah dan syarat administrasi. Penggunaan wali hakim bila telah
melampirkan surat permohonan wali hakim dari kelurahan, kecuali dengan adhalnya wali diharuskan putusan Pengadilan Agama.
Kata kunci: pernikahan, wali nasab, dan wali hakim