Abstract :
ABSTRAK
Aditiana Nurul Fajriah, NIM: 18.21.1.1.279 ?TINJAUAN FIQIH
MU?AMALAH TERHADAP SISTEM SEWA TANAH EKS BONDO DESA
PADA TAHUN 2021 (Studi Kasus di Kelurahan Kwangen, Kecamatan
Gemolong, Kabupaten Sragen).
Penelitian ini membahas mengenai kegiatan sewa-menyewa yang sudah
biasa dilakukan oleh warga masyarakat di Kelurahan Kwangen yaitu sewa lelang
tanah eks bondo desa. Dalam pelaksanaan sewa menyewa tanah eks bondo desa ini
menggunakan sistem lelang terbuka, di mana antara penyewa dengan pihak
Kelurahan dalam sewa menyewa ini terdapat sebuah perjanjian sewa yang
dilakukan secara tertulis. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa
penyewa yang tidak mematuhi isi perjanjian tersebut. Yaitu dengan mengalihkan
hak sewa atas pengelolaan tanah kepada orang lain. Tujuan penelitian ini adalah
untuk menganalisis sistem sewa tanah eks bondo desa dan menganilisis tinjauan
fiqih mu?amalah terhadap peralihan hak sewa atas pengelolaan tanah eks bondo
desa di Kelurahan Kwangen, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif lapangan (field research),
menggunakan teknik miles and huberman, dengan data primer diperoleh dari hasil
wawancara, observasi dan dokumentasi ha sil wawancara dengan pihak Kelurahan
dan penyewa serta data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, skripsi, catatan dan
sebagainya. Data yang didapat dianalisis dengan tahapan reduksi data, penyajian
data dan penarikan kesimpulan. Sedangkan objek penelitiannya adalah mengenai
pelaksanaan sistem sewa tanah eks bondo desa di Kelurahan Kwangen, Kecamatan
Gemolong, Kabupaten Sragen.
Hasil dari penelitian ini adalah sistem sewa tanah eks bondo desa di
Kelurahan Kwangen, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen menggunakan
sistem lelang dengan undian. Kemudian hukum peralihan hak sewa atas
pengelolaan tanah eks bondo desa adalah tidak diperbolehkan. Karena, pada awal
akad sudah terdapat aturan tentang dilarangnya perbuatan peralihan hak sewa dalam
perjanjian sewa lelang tanah eks bondo desa yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak.
Kata Kunci: Sewa-menyewa, Fiqih mu?amalah, Pengaliham hak sewa tanah eks
bondo desa.