Abstract :
ABSTRAK
Akhsal Premadianti Wibowo, NIM: 18.21.2.1.190, ?ANALISIS
PENETAPAN HAKIM DALAM MENERIMA DAN MENOLAK
PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA
PANGKAJENE PERSPEKTIF MA?LA?AH (Studi Penetapan
Pengadilan Agama Nomor 0216/Pdt.P/2020/PA.Pkj dan Nomor
0228/Pdt.P/2020/PA.Pkj)?. Penelitian ini membahas mengenai pertimbangan
hakim dalam memeriksa dan memutus perkara permohonan dispensasi nikah
yang diajukan oleh Pemohon dengan alasan anak Pemohon telah menjalin
hubungan dengan kekasihnya selama beberapa tahun dan apabila tidak
dinikahkan akan menimbulkan fitnah dan dikhawatirkan akan melanggar
agama sebagaimana dalam perkara Nomor 0216/Pdt.P/2020/PA.Pkj dan
Nomor 0228/Pdt.P/2020/PA.Pkj.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui persamaan dan perbedaan
dasar pertimbangan hakim dalam memutus kedua perkara di atas kemudian
menganalisis permasalahan tersebut menggunakan perspektif ma?la?ah.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research)
menggunakan bahan hukum primer berupa Penetapan Nomor
0216/Pdt.P/2020/PA.Pkj dan Nomor 0228/Pdt.P/2020/PA.Pkj. Teknik
pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan teknik dokumentasi
kemudian data-data tersebut dianalisis secara kualitatif menggunakan metode
deduktif dan analisis wacana kritis.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa persamaan dasar pertimbangan hakim
dalam kedua perkara tersebut yaitu keduanya menggunakan beberapa pasal
dalam peraturan perundang-undangan, menggunakan kaidah fiqh yang sama
yaitu:
?
?? ??????
?? ??
???? ?? ? ???
?
????? ???? ?
lebih) kerusakan (mafsadah Menghindari ??? ? ? ??
diutamakan dari pada mendatangkan maslahah (kemaslahatan)?, dan dalam
keadaan tidak hamil. Sedangkan perbedaannya terletak pada pandangan hakim
dalam memaknai kaidah fiqh tersebut dan pada Penetapan Nomor
0216/Pdt.P/2020/PA.Pkj juga menggunakan kaidah:
pada dihadapkan Ketika ???? ????? ??????? ???? ??????? ???? ??????? ??????
dua mafsadah (kerusakan) maka tinggalkanlah mafsadah yang lebih besar
dengan mengerjakan yang lebih ringan? serta sejalan dengan prinsip
kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Pada Penetapan
Nomor 0216/Pdt.P/2020/PA.Pkj hakim menggunakan kaidah tersebut sesuai
dengan ma?la?ah pada tingkat ?ar?riy?t yakni menjaga agama (?if? ad-d?n),
sedangkan pada Penetapan Nomor 0228/Pdt.P/2020/PA.Pkj hakim
menggunakan kaidah tersebut karena mempertimbangkan jiwa (?if? an-nafs)
bagi anak para Pemohon sejalan dengan ma?la?ah yang bersifat ??jiy?t yang
mana memudahkan manusia agar terhindar dari dampak buruk perkawinan di
bawah umur. Oleh karena itu, sebaiknya hakim mengabulkan permohonan ini
mengingat anak Para pemohon sudah pernah melakukan hubungan suami istri
untuk memenuhi ma?la?ah yang bersifat ?ar?riy?t.
Kata Kunci : Dispensasi Nikah, Ma?la?ah, Penetapan Hakim.