Abstract :
Kota Bandung adalah kawasan strategis Provinsi Jawa Barat yang memiliki fungsi dan peranan penting dalam menjamin keberlanjutan dan keseimbangan lingkungan hidup di Kota Bandung, sebagian wilayahnya berada di Salah satu Sungai terbesar di Bandung sungai Citepus mengalir pada daerah di Kota Bandung di 6 Kelurahan yaitu Pajajaran, Pamoyanan, Pasirkaliki, Arjuna, Ciroyom, Kebonjeruk dan Cibadak . Sungai Citepus mengalami perubahan yang dahulunya sebagai daerah penyalur air bagi Kota Bandung menjadi kawasan terbangun mengakibatkan fungsi dari Sungai Citepus sebagai penyalur air tidak maksimal sehingga menyebabkan banjir pada saat musim hujan. Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penentuan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau Pasal 5 Sempadan Sungai harus berada di 10 meter dari tepi Sungai. Sedangkan, realitanya banyak sekali bangunan berada di tepi Sungai. Adanya alih guna tersebut harus dilakukan normalisasi atau pengembalian fungsi dari Sempadan Sungai dan Sungai agar Sempadan Sungai dan Sungai terjaga sebagai mana fungsinya. Adapun luasan Sungai yang diteliti adalah sebesar 69.056 m², sedangkan luas alih guna di Sempadan Sungai sebesar 48.400 m² atau terdapat 969 bangunan yang berdiri di Sempadan Sungai Citepus di 6 kelurahan.
Kata Kunci : Kota Bandung, Alih guna, Sempadan Sungai,Normalisasi, Luas