Abstract :
Kecamatan Mayong merupakan salah satu Kecamatan di Kabupaten Jepara Provinsi
Jawa Tengah. Pembangunan infrastruktur baru dan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi
akan meningkatkan pemanfaatan tanah, sehingga mendorong terus berlangsungnya kegiatan
perubahan penggunaan tanah. Namun pada kenyataannya perubahan penggunaan tanah yang
terjadi banyak yang tidak sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah di Kabupaten
Jepara. Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kesesuaian
penggunaan tanah tahun 2011, kesesuaian penggunaan tanah tahun 2016, dan kesesuaian
perubahan penggunaan tanah tahun 2011 dan 2016 terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Jepara tahun 2011-2031.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan teknik tumpang susun
(overlay) union dan intersect. Peta penggunaan tanah tahun 2011 dan penggunaan tanah
tahun 2016 di-overlay union terhadap peta RTRW tahun 2011-2031. Selanjutnya hasil dari
union 2011 di-overlay intersect terhadap union 2016 sehingga didapatkan perubahan
penggunaan tanah tahun 2011 dan 2016.
Hasil dari penelitian ini adalah Terdapat penyalahgunaan atau penyimpangan
penggunaan tanah tahun 2011 terhadap arahan RTRW tahun 2011-2031 di Kecamatan
Mayong, prosentase terhadap jumlah total luas penggunaan tanah tahun 2011 adalah sebesar
27,37%. Terdapat penyalahgunaan atau penyimpangan penggunaan tanah tahun 2011
terhadap arahan RTRW tahun 2011-2031 di Kecamatan Mayong, prosentase terhadap jumlah
total luas penggunaan tanah tahun 2011 adalah sebesar 28,32%. Perubahan penggunaan tanah
pada tahun 2011 dan 2016 di Kecamatan Mayong di dominasi tidak sesuai dengan arahan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara tahun 2011-2031. Pelaksanaan penelitian ini
diharapkan dapat memberi manfaat sebagai bahan masukan bagi Kementrian Agraria dan
Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan pertimbangan perencanaan tata
ruang.
Kata kunci : Kesesuaian, Penggunaan Tanah, Perubahan Penggunaan Tanah