Abstract :
Tingkat pelayanan terhadap jalan sangat diperlukan untuk menjaga ketertiban
masyarakat dalam menggunakan areal di sepanjang kiri dan kanan jalan. Namun,
masih terdapat sebagian bangunan di sepanjang koridor jalan di kecamatan klojen
yang berdiri tidak sesuai dengan perda No 1 tahun 2012 Kota Malang. Maka dari
itu diperlukan suatau evaluasi bangunan ? bangunan di kawasan tersebut yang
letaknya tidak sesuai dengan perda No. 1 Tahun 2012.
Evaluasi Tata Letak Bangunan terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ) ini
dilakukan untuk menilai letak bangunan terluar yang berada di tepi jalan sesuai
dengan yang ada dalam Peraturan Daerah yakni dengan menghitung jarak suatu
bangunan terluar dari as jalan untuk mengetahui luasan bangunan yang melanggar
Garis Sempadan Jalan. Dengan menggunakan data jaringan jalan dan citra worldview 2, serta data bangunan yang dihasilkan dari proses digitasi citra
tersebut dan menentukan jarak GSJ sesuai dengan Perda yang berlaku. Metode
yang digunakan yakni dengan melakukan penggabungan (overlay) antara datadata tersebut.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini yakni informasi mengenai bangunan
yang melanggar luas-an (m
2
) pada 7 (tujuh) ruas jalan yangmelanggar di
sepanjang tepi jalan arteri sekunder dan kolektor primer dan sekunder di
kecamatan klojen kota malang. Bangunan dengan luas pelanggaran terbesar yaitu
sebuah rumah dengan luas pelanggaran sebesar 83,120 m
2
, dan bangunan dengan
pelanggaran terkkecil yaitu Toko Hana sport di Jalan Brigjen Slamet Riyadi
dengan luas pelanggaran sebesar 1,620 m
2