Abstract :
Kebijakan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun menetapkan bahwa penuntasan wajib belajar 9 tahun harus tercapai selambat-lambatnya tahun 2008/ 2009. Tolok ukur untuk ketuntasan tersebut ditetapkan bahwa tahun 2008/ 2009 minimal 95% (Angka partisipasi kasar) secara nasional (pedoman pelaksanaan SD SMP satu atap 2006).