Abstract :
Garis Sempadan adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan dalam
mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar
dengan tepi pantai maupun tepi sungai.SIG (Sistem Informasi Geografis) yang
dikemukakan oleh para Ahli namun pada prinsipnya mempunyai kesamaan unsur
yaitu berupa komponen perangkat keras, perangkat lunak, data geografis, data
personal yang saling berkaitan dalam suatu sistem yang memungkinkan untuk
perekaman, penyimpanan, analisis dan penayangan dari data geografis secara
penuh.
Hasil analisa resiko bencana berdasarkan Undang-undang No.27 Tahun
2007 dan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016, didapatkan resiko bencana
dengan kategori Sedang terdapat di kecamatan babulu, waru, dan penajam, karena
berdasarkan hasil overlay data garis sempadan pantai dengan indeks kerentanan
dan indeks ancaman daerah tersebut masuk dalam kategori kawasan rawan
bencana diantaranya bencana tsunami.
Untuk kategori Rendah terdapat di Kecamatan Penajam dan Sepaku, karena
dari data hasil overlay garis sempadan pantai dengan indeks kerentanan dan
indeks ancaman tidak termasuk dalam kategori kawasan rawan bencana.
Garis sempadan pantai di kabupaten penajam paser utara terdapat di
kecamatan sepaku dan penajam, karena wilayah tersebut tidak termasuk dalam
kategori kawasan rawan bencana.
Kata Kunci :Garis Sempadan Pantai, Sistem Informasi Geografis, Kabupaten
PenajamPaser Utara Kalimantan Timur