Abstract :
Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan di
Perkotaan Waikabubak, maka perlu mempertahankan dan mengembangkan
RTH. Penelitian diskriptif ini bertujuan untuk menentukan standar luas
minimal dan kecukupan RTH yang dibutuhkan di Perkotaan Waikabubak
berdasarkan pendekatan luas wilayah dan jumlah penduduk. Data Primer
diperoleh melalui pengamatan, survei lapangan, wawancara dan analisis Peta
Perkotaan Waikabubak sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi
kepustakaan dan dari berbagai instansi terkait yang berhubungan dengan
analisis ini. Analisis data kebutuhan RTH berdasarkan luas wilayah
dilakukan menurut Undang-Undang No, 26 Tahun 2007 dan berdasarkan
analisa jumlah penduduk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar luas
minimal RTH yang dibutuhkan di Perkotaan Waikabubak berdasarkan luas
wilayah seluas 2,634 ha terdiri dari 526,75 ha RTH publik dan 263,38 ha
RTH privat, sedangkan berdasarkan kebutuhan jumlah penduduk,
dibutuhkan RTH seluas 70,09 ha tahun 2016, 75,82 ha tahun 2021 dan
81,73 ha tahun 2026. Kondisi eksisting RTH yang ada di Perkotaan
Waikabubak belum memenuhi standar kecukupan minimal kebutuhan RTH
ditinjau berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk
Kata Kunci :
ruang terbuka hijau; kebutuhan ruang terbuka hijau; perkotaan Waikabubak