Abstract :
Kota Surabaya merupakan kota terbesar ke dua di Indonesia yang merupakan ibu kota dari
provinsi Jawa Timur sekaligus yang terbesar. Dengan julukannya sebagai kota terbesar tersebut,
maka tidak heran jika banyak dari para pelaku bisnis melakukan kegiatan bisnis di kota tersebut.
Dengan adanya para pelaku bisnis tersebut, maka jumlah perkantoran di Kota Surabaya juga ikut
berkembang dengan pesat sehingga kedepannya akan banyak dibutuhkan akomodasi untuk
mewadahi semua aktifitas bisnis tersebut.
Hotel merupakan suatu akomodasi yang mempergunakan sebagian ataupun keseluruhan
bangunan yang menyediakan jasa penginapan berupa kamar yang disewakan, makanan dan
minuman serta fasilitas lainnya untuk umum yang dikelolah secara komersial (menurut Surat
keputusan Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi no.KM 37/PW.340/MPPT-86 tentang
persyaratan usaha pengelolaan hotel).
Hotel bisnis adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau seluruh
bangunan untuk menyediakan jasa penginapan, makan dan minum, sarana, fasilitas pelengkap
lainnya serta jasa bagi umum yang dapat mendukung dan memperlancar kegiatan bisnis para tamu
(seperti meeting room, bussines centre, exhibition room dan sebagainya), yang dikelola secara
komersil serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.Untuk mewadahi semua aktifitas bisnis
tersebut, maka dibutuhkan sebuah akomodasi berupa hotel atau dalam hal ini adalah Business Hotel
(hotel yang terletak di dalam kota).