Abstract :
Tingkat kenakalan anak-anak dibawah umur di Jawa Timur dari tahun ke tahun semakin meningkat.
Peningkatan tersebut dikarenakan pola hidup keseharian dan tekanan sosial, karena tuntutan hidup
mereka melakukan tindakan kriminal. Pelanggaran hukum atau tindak kriminalitas yang dilakukan
oleh anak tidak sepenuhnya disalahkan, faktor pada lingkunganlah yang telah mempengaruhi
mereka. Anak yang telah melakukan tindak kriminal lebih tepat disebut sebagai anak yang
bermasalah dengan hukum. Mereka ditempatkan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang pada
umumnya penanganannya hanya memberikan efek jera, serta tidak ada penanganan khusus sehingga
hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang kurang diperhatikan. Berdasarkan hal tersebut perlu
adanya suatu perubahan dari berbagai bidang, salah satunya dari bidang arsitektur. Perancangan
bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dengan tema arsitektur perilaku merupakan solusi
yang dapat membantu memberikan fasilitas sebagai penunjang kebutuhan anak.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mendapatkan data yang akurat dan konkret.
Metode kualitatif menggunakan data primer dan sekunder. Data primer yaitu lingkungan sebagai
sumber data, wawancara, pengamatan, survei lapangan secara langsung, dan dokumentasi. Data
sekunder didapatkan dengan literatur yang berkaitan dengan hal tersebut. Dari data-data tersebut
akan dianalisis dengan konsep desain yang akan diangkat.
Setelah analisa dapat disimpulkan bahwa perancangan dengan tema arsitektur perilaku dapat
membantu anak-anak yang bermasalah dengan hukum tidak kehilangan hak-haknya sebagai anak,
serta bisa tumbuh dan berkembang dengan baik.