Abstract :
Kesalahan geometrik dapat dipengaruhi oleh distorsi atau kesalahan yang
timbul pada saat perekaman. Hal ini dipengaruhi oleh perputaran bumi ataupun
bentuk dari permukaan bumi.
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mendapatkan nilai uji akurasi hasil dari
proses Rektifikasi Image To Image BWP Kec. Mantingan. Data yang di gunakan
dalam penelitian ini yaitu DEM (Digital Elevation Model), citra Pleiades 2015 yang
sudah terrektifikasi, titik GCP dan ICP yang di ambil dari citra Pleiades 2015 yang
sudah terrektifikasi
Penelitian ini dilakukan dengan melalui beberapa tahap, rektifikasi citra
dengan menggunakan metode Image To Image, dan perhitungan uji akurasi pada
citra hasil proses rektifikasi. Perhitungan uji akurasi geometri mengacu pada
peraturan kepala Badan Informasi Geospasial No 6 Tahun 2018.
Hasil penelitian ini didapatkan bahwa Citra hasil proses Rektifikasi dengan
metode Image To Image, didapatkan nilai standar ketelitian horizontal sebesar
1,862m yang membuktikan bahwa nilai tersebut masuk dalam skala 1:5000 kelas 2
(dua) sesuai ketentuan Perka BIG No 6 Tahun 2018. Sehingga dapat disimpulkan
bahwa metode rektifikasi Image To Image ini dapat digunakan dalam pembaruan
peta dasar