Abstract :
Kalimantan Timur sebagai salah satu provinsi yang juga memiliki berbagai
fasilitas publik yang menunjang kegiatan masyarakat seperti berbagai pusat
perbelanjaan, bandar udara internasional, rumah sakit, dan terminal angkutan
umum sebagai sarana transportasi bagi masyarakat. Hal ini yang menjadi
pertimbangan Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan ibu kota negara
(IKN) ke Provinsi Kalimantan Timur tepatnya di Kecamatan Sepaku. Hal ini akan
berpengaruh pada perubahan zona nilai tanah yang ada di Provinsi Kalimantan
Timur khususnya di Kecamatan Sepaku yang akan menjadi Pusat Pemerintahan
Negara.
Penelitian dilakukan untuk mengetahui perubahan nilai tanah yang terjadi dari
tahun 2016 - 2020 serta pengaruh pemindahan Ibu Kota Negara terhadap
perubahan nilai tanah. Analisis dilakukan dengan melakukan pembuatan zona
nilai tanah tahun 2016 dan 2020 dengan menggunakan zonasi awal dari Kanwil
BPN Provinsi Kalimantan Timur dan menggunakan metode metode tumpang
susun (overlay) untuk dilakukan analisis perubahan nilai tanah.
Hasil penelitian menunjukkan terdapat 118 zona nilai tanah pada tahun 2020 dan
50 zona pada tahun 2016. Dari analisis perubahan nilai tanah tahun 2020 dan
tahun 2016, perubahan nilai tanah tertinggi terletak pada zona 66 pada tahun 2020
dan zona 3 pada tahun 2016, yaitu sebesar Rp 611.929,00 per meter persegi.
Perubahan nilai tanah terendah terjadi pada zona 76 pada tahun 2020 dan zona 25
pada tahun 2016, yaitu sebesar Rp 627,00 per meter persegi. Adanya perubahan
harga tanah secara signifikan yang terjadi di Kecamatan Sepaku dalam kurun
waktu 2016 sampai 2020 dipengaruhi oleh adanya isu pemindahan Ibu Kota
Negara di daerah tersebut.