Abstract :
Meningkatkan jumlah penduduk di kelurahan Tanjung yang berujung pada meningkatnya
jumlah kebutuhan lahan dan bangunan yang mengakibatkan meningkatnya Nilai Jual
Objek Pajak (NJOP), namun tidak diikuti dengan pembaharuan NJOP sejak dilakukannya
Pendaerahan PBB-P2 berdasarkan Undang-Undang 28 Tahun 2009. NJOP belum pernah
diupdate dan tidak relevan lagi dengan keadaan tanah saat ini. Penilaian tanah merupakan
cara untuk membentuk Zona Nilai Tanah (ZNT) yang dapat digunakan sebagai acuan
besaran mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang
dalam hal ini adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sehingga dengan adanya pembuatan
zona nilai tanah, nilai jual objek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBP2) dapat di update sesuai dengan nilai harga pasar saat ini.
Berdasarkan permasalahan tersebut, pada penelitian ini membuat Zona Nilai Tanah (ZNT)
untuk dilakukan updating NJOP PBB-P2 di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung,
Kabupaten Tabalong. Ada lima point penting dalam pengolahan data yang dilakukan yaitu:
pembuatan garis imajiner ZNT, menentukan nilai indikasi rata-rata, pembuatan zona nilai
tanah, pembuatan peta NJOP PBB-P2 dan melakukan updating NJOP.
Hasil penelitian ini berupa Zona Nilai Tanah (ZNT) Terbagi menjadi 14 Zona dan 11 kelas
nilai dengan zona AN sebagai zona yang memiliki nilai tertinggi dan zona AM sebagai
zona dengan nilai terendah. Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) tertinggi berdasarkan pada hasil
penelitian adalah sebesar Rp. 947.894 dan NIR terendah adalah sebesar Rp. 31.986. Potensi
penerimaan PBB-P2 di Kelurahan Tanjung adalah sebesar 43.85% dengan nilai ketetapan
PBB-P2 hasil penelitian sebesar Rp. 1.896.640.410. dan ketetapan PBB-P2 dari Pemerintah
Daerah adalah sebesar 962.457.660.