Abstract :
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) selama ini digunakan sebagai dasar dalam
pengenaan PBB. Proses penentuan NJOP haruslah sesuai dengan ketentuan nilai
pasar wajar (NPW). Tetapi kenyataannya NJOP seringkali tidak sesuai dengan
NPW, hal ini mendasari semakin berkembangnya sistem penilaian harga tanah
menggunakan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT). Peta ZNT adalah peta yang
menggambarkan suatu zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak
yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata (NIR) yang dibatasi oleh batas
penguasaan atau pemilikan objek pajak dalam satu wilayah administrasi desa.
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan NJOP hasil penelitian dan
NJOP dari Pemerintah daerah, sehingga dapat diketahui potensi peningkatan NJOP.
Metode penilaian yang digunakan adalah penilaian masal, dengan pendekatan
perbandingan penjualan, dimana faktor penentu nilai tanah hanya dibatasi pada
faktor penggunaan lahan dan aksesibilitas. Dari hasil penelitian ini diperoleh jumlah
Zona Nilai Tanah sebanyak 27 zona. Potensi peningkatan tertinggi tahun 2017-
2020 sebesar 510% dengan selisih NJOP Rp 1.659.854 yang mana kenaikan per
tahun adalah Rp553.285 yang berada dizona AG karena merupakan pusat kegiatan
ekonomi . Sedangkan perbedaan NJOP terendah tahun 2017-2020 berada di zona
AX yaitu sebesar 52% dengan selisih Rp 8.341 yang mana kenaikan per tahun
adalah Rp2.780 karena penggunaan lahan masih didominasi dengan persawahan..