Abstract :
Kebisingan adalah suara yang tidak dikehendaki dan berdampak tidak baik
bagi kesehatan dalam jangka waktu lama. Jalan Raden Panji Suroso dan jalan
Sunandar Priyo Sudarmo Kota Malang merupakan kawasan yang padat aktivitas
transportasi sehingga menimbulkan kebisingan yang cukup tinggi pada kawasan
tersebut. Maka dengan itu dilakukan analisis tingkat kebisingan pada kawasan
tersebut dan mengetahui persepsi pengguna jalan terhadap kebisingan yang ada.
Metode yang digunakan untuk analisis sesuai dengan metode yang telah ditetapkan
oleh Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. Kep.48/MENLH/11/1996
yaitu dilaksanakan selama 4 hari yaitu hari senin, jum?at, sabtu dan minggu
perinterval waktu selama 10 menit dengan pembacaan data setiap 5 detik. Hasil
analisis nilai tingkat kebisingan siang-malam (LSM) di Jalan Raden Priyo Suroso
dan Jalan Sunandar Priyo Sudarmo tertinggi yaitu pada hari Jum?at yang berlokasi
di titik 3 Lampu Lalu Lintas Jl. Plaosan Timur-Barat sebesar 91,2 dBA dan tingkat
kebisingan terendah yaitu hari Jum?at yang berlokasi di titik 1 Depan Polsek
Blimbing sebesar 85,2 dBA. Nilai ini telah melebihi baku mutu yang telah
ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Malang No 1 Tahun 2012 Tentang
Bangunan Gedung yaitu 60 dBA untuk kawasan perkantoran dan 55 dBA untuk
kawasan pemukiman. Hasil penyebaran kuesioner juga menunjukkan bahwa
aktivitas transportasi di jalan tersebut menimbulkan kebisingan dan berdampak
tidak baik bagi kesehatan.