Abstract :
Keselamatan dan Kesehatan Kerja diterapkan dalam setiap proyek untuk
mencegah terjadinya kecelakaan kerja sesuai dengan Undang-undang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 1 Tahun 1970.
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui penerapan keselamatan dan
kesehatan kerja dan tingkat kepuasan pekerja, dengan menyebarkan Kuesioner
kepada pekerja yang bekerja diproyek pembangunan Bendung Braji Kabupaten
Sumenep. Kuesioner terdiri dari 22 pertanyaan dimana pertanyaan no. 1-16 untuk
mengetahui apakah Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sudah sesuai
dengan Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja No.1 Tahun 1970 dan
pertanyaan no. 17-22 untuk mengetahui apakah pekerja puas dengan penerapan
tersebut. Dari data hasil kuesioner yang diperoleh kemudian dilakukan uji
validitas, reabilitas dan analisis deskriptif dari masing-masing item pertanyaan.
Dari hasil yang diperoleh di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hasil
skor penerapan keselamatan dan kesehatan kerja sebesar 64,79% yang berarti
bahwa penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di PU. Dinas Pengairan yang
menangani proyek pembangunan Bendung Braji Kabupaten Sumenep sudah
sesuai dengan Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 1 Tahun
1970. Demikian juga hasil skor tingkat kepuasan pekerja sebesar 64,38% yang
berarti bahwa pekerja senang dan puas dengan diterapkannya sistim keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) diproyek pembangunan Bendung Braji Kabupaten
Sumenep.