Abstract :
Paradigma mengenai kemiskinan telah menyebarluaskan semua
lini aspek kehidupan masyarakat, terutama dalam aspek sosial-ekonomi.
Sehingga menciptakan peluang bagi perempuan miskin yang termajinal
untuk terus bergerak demi mempertahankan keberlangsungan hidup.
Menjadi perempuan gelandangan-pengemis (Gepeng), pemulung, dan
pengamen merupakan pilihan bagi mereka dan sampai saat ini telah menjadi
?profesi?. Perempuan gelandangan-pengemis (Gepeng), pemulung, dan
pengamen telah membentuk serta memanfaatkan ruang mereka sebaikbaiknya
sampai pada titik terjadinya penguasaan terhadap ruang yang
mereka gunakan untuk melakukan kegiatan yang mereka pun kuasai.
Tujuan penelitian ini adalah untuk merumuskan pola pemanfaatan
ruang gelandangan-pengemis (Gepeng), pemulung, dan pengamen di
Kecamatan Klojen Kota Malang. Sasaran yang ingin dicapai adalah (1)
mengetahui pola aktivitas gelandangan-pengemis (Gepeng), pemulung, dan
pengamen di Kecamatan Klojen Kota Malang, (2) mengkaji pola
pemanfaatan ruang perempuan tuna wisma di Kecamatan Klojen, Kota
Malang, (3) mengkaji penguasaan ruang perempuan tuna wisma di
Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Metode yang digunakan dalam mencapai sasaran penelitian ini
adalah dengan teknik observasi dan penyebaran wawancara kepada 48
(Empat Puluh Depalan) responden secara Non-Probability Sampling yang di
ketemui. Metode analisa yang digunakan adalah analisa social mapping
yaitu mengkaji dan menjelajahi pembentukkan dan pola pemanfaatan ruang
perempuan gelandangan-pengemis (Gepeng), pemulung, dan pengamen
hingga tergambarkan penguasaan ruang melalui pendekatan perilaku dan
informan kunci, analisis gender guna mengetahui peran perempuan dalam
memanfaatkan ruang sebagai perempuan gelandangan-pengemis (Gepeng),
pemulung, dan pengamen yang memiliki keluarga, dan analisis territory
untuk mengetahui secara umum penguasaan ruang perempuan gelandanganpengemis
(Gepeng), pemulung, dan pengamen di Kecamatan Klojen. Dari
proses analisis yang dilakukan diperoleh hasil bahwa terdapat 2 (dua)
ii
golongan utama dalam perempuan tuna wisma, yaitu golongan perempuan
tuna wisma yang memiliki rumah tinggal tetap dengan status kontrak yang
berada di luar wilayah administrasi Kecamatan Klojen yang berada pada
perkampungan tuna wisma di Kecamatan Sukun dan Kecamatan Kedung
kandang. Kemudian golongan selanjutnya ialah golongan perempuan tuna
wisma yang tidak memiliki tempat tinggal tetap atau yang bersifat sementara
dan nomaden pada area emperan-emperan toko, pinggiran jalan, dan
fasilitas-fasilitas umum lainnya. Pada kedua golongan tersebut terjadi
penguasaan ruang yang dilakukan oleh perempuan tuna wisma didalam
setiap bentuk kegiatan atau aktivitas yang dilakukan dalam hal ini terdapat 8
(Delapan) kegiatan.
Kata Kunci : Pola Pemanfaatan Ruang, Perempuan, gelandanganpengemis
(Gepeng), pemulung, dan pengamen Kecamatan Klojen.