Abstract :
Upaya untuk mendorong pertumbuhan di suatu kawasan tentunya tidak dapat
dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang sendiri mengingat adanya keterbatasan anggaran,
oleh karena itu perlu ada kerjasama (partnership) dengan pihak swasta maupun masyarakat
sekitar. Dalam konsep kerjasama tersebut baik Pemerintah maupun pihak swasta
memiliki tujuan yang berbeda. Pemerintah lebih mengutamakan kepentingan publik,
sedangkan pihak swasta mengutamakan nilai keuntungan. Untuk menyeimbangkan persepsi
dan memperkuat konsep kerjasama Pemerintah dapat memberikan insentif dan disinsentif
pemanfaatan ruang kepada pihak swasta maupun masyarakat. Insentif berfungsi mendorong
pertumbuhan kawasan sedangkan disinsentif berfungsi menghambat. Dalam menetukan
insentif dan disinsentif, harus diketahui lokasi maupun bentuk kebijakan yang akan
diterapkan. Lokasi dalam hal ini mengenai pemanfaatan ruang yang sejalan maupun yang
tidak sejalan yang nantinya memperoleh kebijakan insentif dan disinsentif tersebut.
Penentuan prioritas insentif dan disinsentif dilakukan melalui tahapan analisis
evaluatif dangan pendekatan kuantitatif, yaitu dengan mengkaji literatur dan kebijakan
terkait insentif dan disinsentif serta menentukan prioritas yang diutamakan. Penentuan
meliputi lokasi dan juga bentuk kebijakan. Dengan analisis pemanfaatan ruang yang
membandingkan kondisi eksisting dan produk rencana serta studi literatur yang ada akan
ditentukan lokasi yang dapat memperoleh insentif maupun disinsentif pemanfaatan ruang.
Sedangkan dalam menentukan prioritas bentuk kebijakan insentif dan disinsentif
pemanfaatan ruang akan digunakan metode Analytical Hierarchy Proccess (AHP) di mana
akan diminta pendapat responden dari perwakilan pihak Pemerintah Daerah, Swasta dan
Akademisi yang berkaitan di bidang pemanfaatan dan pengembangan kawasan untuk
mendapatkan nilai prioritas akhir dari masing-masing bentuk kebijakan insentif dan
disinsentif.
Dari penilaian tersebut diperoleh prioritas lokasi yaitu pada pemanfaatan ruang
permukiman, perdagangan dan jasa, pendidikan dan kesehatan. Sedangkan prioritas bentuk
insentif secara berturut-turut yaitu Penyediaan Infrastruktur, Kemudahan Perizinan,
Pengurangan Retribusi dan Keringanan Pajak, serta disinsentif dengan prioritas secara
berturut-turut yaitu Penambahan Retribusi, Persyaratan Tertentu Dalam Perizinan, dan
Pengenaan Pajak Tinggi.