Abstract :
Survei pemetaan adalah penentuan lokasi titik yang terdapat di atas, maupun di bawah permukaan bumi. Dengan berlalunya waktu, kepentingan akan bidang survei terus meningkat dengan meningkatnya permintaan untuk berbagai peta dan jenis spasial terkait informasi lainnya dan memperluas kebutuhan untuk menetapkan garis yang akurat dan untuk membantu pekerjaan pemetaan. Dalam perkembangan survei ekstra- terestrial, penggunaan survei GPS sering digunakan untuk menentukan titik-titik kontrol geodesi, baik titik kontrol horizontal maupun titik kontrol vertikal, dimana untuk melakukan pengukuran kerangka kontrol ini tidak terlepas dari jaring geodesi. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, titik-titik kontrol horizontal termasuk dalam Informasi Geospasial Dasar (IGD) yang disebut sebagai Jaring Kerangka Horizontal Nasional (JKHN). Terkait dengan realisasi JKHN secara teknis diatur dalam berdasarkan SNI 19-6724-2002 tentang Jaring Kerangka Horizontal, SNI 19-6724-2002 diantaranya mengatur tentang standar dan spesifikasi untuk mencapai ketelitian untuk masing-masing titik kontrol horizontal. Dalam kaitan dengan kegiatan survei Perencanaan Teknik Preservasi Jalan SP. Handil Bakti (SP. SARAPAT) - KM 17 (BYPASS BANJARMASIN) dilakukan kegiatan penentuan kerangka kontrol horizontal Orde-3. Titik kontrol horizontal akan digunakan sebagai titik ikat dalam survei dan pemetaan topografi sepanjang koridor jalan serta inventarisasi kerusakan jalan yang terjadi. Kajian akan dilakukan berdasarkan SNI 19-6724-2002 tentang Jaring Kerangka Kontrol Horizontal.
Kata Kunci : GPS, Kerangka Kontrol Horizontal, SNI