Abstract :
Penelitian ini akan memaparkan terkait penerapan kode etik foto jurnalistik yang dirancang oleh Pewarta Foto Indonesia (PFI) yang berisi 14 pasal untuk mengatur para foto jurnalis bekerja di lapangan. Pada penelitian ini yang menjadi titik fokus utama adalah para freelance foto jurnalis yang mengambil isu liputan demo omnibus law berbagai kota di Indonesia pada 2020 lalu serta hasil karya foto mereka yang akan diteliti apakah sudah berpedoman pada kode etik foto jurnalistik yang dirancang oleh PFI. Metode dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang diharapkan dapat mendeskripsikan dengan jelas bagaimana para freelance foto jurnalis ini dalam menerapkan 14 pasal kode etik foto jurnalistik tersebut, penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data berupa observasi non partisipatif, wawancara dan dokumentasi serta menggunakan tahap analisis data dengan tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat dikatakan freelance foto jurnalis yang menjadi narasumber penelitian ini dapat dikatakan sudah mengimplementasikan pasal demi pasal kode etik foto jurnalistik dengan baik, namun ada beberapa foto yang membuat masyarakat awam sedikit ambigu.