Institusion
Universitas Mercu Buana Yogyakarta
Author
Pribadi, Muh Hengeto Honggo
Subject
HE Transportation and Communications
Datestamp
2022-03-02 05:31:45
Abstract :
Kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi merupakan suatu hal yang lumrah, bahkan Indonesia menjamin kebebasan berpendapat oleh setiap orang melalui Undang Undang Pasal 28E Ayat 3. Pers sebagai bagian dari masyarakat pun mendapatkan hak serupa dalam menyuarakan pandangan mereka. TEMPO merupakan salah satu media nasional yang turut memberitakan konflik kesalahpahaman antara aktivis dan pejabat pemerintahan di Tanah Air saat ini.
Melalui teknik dokumentasi dan observasi, penelitian berbasis deskriptif kualitatif ini mengkaji bagaimana pemberitaan ?Luhut dan Moeldoko, Pejabat Jokowi yang Pakai UU ITE Laporkan Aktivis ke Polisi? yang dimuat oleh portal berita online TEMPO.CO pada September 2021 lalu dengan merujuk pada kajian analisis wacana Norman Fairclough. Hasil yang didapat peneliti ialah pemberitaan yang tergolong hard news tersebut mengandung seluruh aspek penelitian, baik itu aspek representasi, relasi, identitas, situasional, sosial, dan intertekstualitas. Tetapi pada aspek institusional, Tempo tidak menempatkan dirinya sebagai objek tunggal pada pemberitaan ini, melainkan menjadikan narasumber sebagai objek dalam mengkritik tindakan yang dilakukan oleh pejabat terkait.