Abstract :
Penelitian ini berlandaskan Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa. Adanya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa di Desa Kambitin Raya Kabupaten Tabalong. Jenis penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dan sumber data yang digunakan ialah sumber
data primer dan sekunder. Sumber data primer yang diporeh dari hasil wawancara
dengan pihak perangkat Desa Kambitin Raya seperti Kepala Desa, Sekretaris dan
Kaur Kuangan. Sedangkan data sekunder bersumber dari dokumen-dokumen
pendukung seperti RPJM, Laporan Realisasi APBDes, bukti daftar hadir
Musrenbangdes serta bukti pendukung lainnya. Hasil dari penelitian ini
menunjukkan bahwa pengelolaan APBDes yang ada di Desa Kambitin Raya sudah
memenuhi penerapan prinsip transparansi maupun akuntabilitas sesuai dengan
kebijakan dan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap melakukan
penyesuaian situasi maupun kondisi yang ada.