DETAIL DOCUMENT
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI AUDIT DELAY PADA LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Mercu Buana Yogyakarta
Author
Lestari, Desty Indriani
Subject
HG Finance 
Datestamp
2022-08-16 06:12:01 
Abstract :
Laporan keuangan yang disajikan tidak tepat waktu dapat menyebabkan laporan tersebut kehilangan kapasitasnya dalam mempengaruhi keputusan. Pemerintah daerah berkewajiban untuk memastikan bahwa laporan keuangan mereka disajikan secara tepat waktu karena laporan keuangan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Ketepatan waktu laporan keuangan berperan penting dalam rangka pengambilan keputusan pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa waktu penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah kepada DPRD adalah 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir (Pasal 31 ayat 1). Untuk memenuhi ketepatan waktu laporan keuangan, Pemerintah Daerah dan auditor diharapkan dapat meminimalkan audit delay. Audit delay merujuk pada perbedaan waktu antara tanggal laporan keuangan dengan tanggal opini audit dalam laporan keuangan (Subekti dan Widiyanti, 2004). Tujuan penelitian ini untuk menganalisis faktor-faktor yang dapat mempengaruhi audit delay pada pemerintah kabupaten/kota. Faktor-faktor tersebut yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), jumlah temuan audit, dan opini audit yang diberikan oleh BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah. Populasi penelitian seluruh pemerintah daerah Kabupaten/Kota di Indonesia. Analisis data menggunakan regresi berganda. Hasil pengujian menunjukkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), jumlah temuan audit dan opini audit tidak signifikan mempengaruhi audit delay laporan keuangan. Kata Kunci : audit delay, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) , jumlah temuan audit, dan opini audit. 
Institution Info

Universitas Mercu Buana Yogyakarta