Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Laporan
Pertanggungjawaban Keuangan Kepolisian Resor Kota Yogyakarta atas kesesuaiannya
dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014.
Objek penelitian dalam implementasi Laporan Pertanggungjawaban Polresta
Yogyakarta. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi.
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode
deskriptif kualitatif. Hasil analisis menunjukkan Implementasi Perkap No. 4 Tahun
2014 oleh Kepolisian Resor Kota Yogyakarta. Penyajian dan penyusunan perwabkeu,
Kepolisian Resor Kota Yogyakarta sudah sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Administrasi
Pertanggungjawaban Keuangan Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia. Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Perwabkeu dalam
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 melalui
pendekatan teori implementasi George C. Edward III yaitu: komunikasi, sumberdaya,
sikap dan struktur birokrasi.