DETAIL DOCUMENT
KONTESTASI ANTARA PENAMBANG, PERUSAHAAN TAMBANG DAN REGULASI NEGARA DI PERTAMBANGAN BACK HOE PENDEM, SUNGAI BEBENG KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2019
Total View This Week0
Institusion
Universitas Mercu Buana Yogyakarta
Author
Nugroho, Pratama Adi
Subject
HM Sociology 
Datestamp
2022-01-05 01:54:27 
Abstract :
Indonesia merupakan negara dengan sumberdaya alam yang melimpah, hampir setiap daerah di Indonesia terdapat kekayaan sumberdaya alam. Semua sumberdaya alam tersebut dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan masyarakatnya seperti yang tertera dalam Pasal 33 UUD 1945 yaitu Negara melarang adanya penguasaan sumber daya alam secara perorangan. Negara berdalih mementingkan kesejahteraan rakyat,namun negara justru membiarkan pengelolaan tersebut kepada perusahaan tambang. Kontestasi perebutan lahan untuk saat ini berupa kontestasi ruang tambang. Kontestasi ruang tambang terjadi tidak hanya antara penambang manual dan perusahaan tambang tapi juga dengan warga lokal. Hal tersebut membuat penulis tertarik untuk mengangkat issue Perebutan Ruang Tambang dalam bentuk film dokumenter yang berjudul ?Pasir Untuk Rakyat?. 
Institution Info

Universitas Mercu Buana Yogyakarta