Abstract :
Kendaraan listrik adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik, sehingga tidak memiliki emisi gas buang sebab menggunakan bahan bakar listrik yang mana juga menjadi salah satu cara mengurangi polusi udara. Pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 19 tahun 2021 membahas secara jelas mengenai pelaksanaan uji berkala kendaraan listrik, namun belum membahas terkait aspek keselamatan dan risiko dari penguji kendaraan bermotor listrik itu sendiri. Keberhasilan penerapan Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3) pada suatu lingkungan kerja dipengaruhi beberapa faktor seperti minim kepedulian dari pekerja itu sendiri terkait keselamatan serta belum adanya perencanaan dan pelaksanaan Environment Health and Safety (EHS) yang sesuai.
Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu menggunakan Identifkasi Bahaya dan Risiko (Hazard Identification Risk Asessment and Determining Control) HIRADC dengan tujuan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan yang dilakukan serta mengetahui bahaya dan risiko pada tiap jenis kegiatan juga penanganan dari bahaya yang ada tersebut. Untuk pengumpulan data menggunakan Observasi langsung dilapangan, Wawancara, serta melalui literatur yang sudah ada.
Hasil penelitian ini yaitu terdapat 17 kegiatan yang memiliki potensi bahaya pada kegiatan pengujian persyaratan teknis kendaraan listrik di UPPKB Pulogadung dengan rincian 6 Kegiatan memiliki risiko rendah (Low Risk), 6 Kegiatan memiliki risiko sedang (Moderate Risk), serta 5 kegiatan memiliki risiko tinggi (High Risk).
Kata Kunci: Pengujian Kendaraan Bermotor Listrik, HIRADC, Bahaya, Risiko