Abstract :
Berjalan kaki adalah aktivitas transportasi dasar karena setiap pergerakan
transportasi diawali dan diakhiri dengan berjalan kaki. Berjalan kaki membutuhkan
prasarana untuk menunjang keamanan dan keselamatan pejalan kaki untuk
mengurangi resiko konflik dengan pengguna kendaraan. Pasar Induk Rau
merupakan salah satu pasar di Kota Serang. Pasar Induk Rau tiap harinya ramai
banyak pengunjung Pasar Induk Rau yang menyusuri dan menyeberang jalan akan
tetapi belum tersedianya fasilitas pejalan kaki yang memadai. Resiko terhadap
tingkat keamanan dan kenyamanan bagi pejalan kaki menjadi tinggi, bahkan bisa
menyebabkan kecelakaan. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis kondisi
eksisting, kebutuhan fasilitas pejalan kaki, dan tingkat kepuasan dan kepentingan
fasilitas pejalan kaki, yang selanjutnya akan diberikan rekomendasi berdasarkan
analisis yang telah dilakukan. Dalam menentukan kebutuhan fasilitas pejalan kaki
menggunakan teknik triangulasi berdasar pada analisis kondisi eksisting , metode
CSI dan IPA untuk mengetahui tingkat kepuasan dan kepentingan fasilitas pejalan
kaki. Hasil analisis kondisi eksisting menyatakan bahwa tingkat pelayanan pejalan
kaki sisi timur dan barat adalah C artinya dapat bergerak dengan arus searah
dengan normal namun relatif lambat karena keterbatasan ruang antar pejalan kaki.
Sementara itu dari hasil analisis kepuasan menggunakan metode CSI diketahui
bahwa tingkat kepuasan pejalan kaki di Jalan K.H. Abdul Latif masih buruk dengan
presentase 39,74%. Analisis metode IPA menghasilkan 7 indikator yang memiliki
tingkat kepentingan tinggi namun kepuasannya rendah yaitu ketersediaan trotoar
yang memadai, lebar trotoar yang memudahkan pergerakan, tersedianya jalur
khusus disabilitas, ketersediaan fasilitas penyeberangan yang memadai, trotoar
bebas dari pedagang kaki lima dan parkir, kondisi permukaan trotoar (tidak
berlubang, rusak, dan sebagainya) dan fasilitas pendukung keselamatan
(rambu,marka) sehingga diperlukan perbaikan. Usulan perbaikan fasilitas pejalan
kaki antara lain pelebaran trotoar, perbaikan kondisi permukaan trotoar,
penertiban pedagang kaki lima dan parkir, jalur disabilitas, perambuan dan fasilitas
penyeberangan yang sesuai dengan kebutuhan (zebra cross).