Abstract :
Keputusan Menteri Perindustrian dan Peragangan Nmr :
551/MM/Kep/1/1999 tentang Bengkel Umum Kendaraan Bermotor Menyebutkan
bahwa dalam pembinaan bengkel umum kendaraan bermotor tersebut
dipandang perlu adanya pengaturan klasifikasi bengkel umum kendaraan.
Bengkel merupakan suatu tempat yang digunakan untuk perbaikan dan
perawatan kendaraan. Bengkel pemeliharaan dan perawatan di BLU Trans
Semarang Pool Meteseh rawan terjadinya kecelakaan kerja karena tempat
penataan bengkel yang belum efisien. Pada BLU Trans Semarang Pool Meteseh
belum adanya penataan yang benar sehingga sering terjadi kecelakaan kerja,
dari mulai kurang efisiennya tata letak tempat penyimpanan peralatan sampai
dengan stall perbaikan dan juga pada sistem penataannya masih belum jelas,
Maka dari itu peneliti hendak melakukan penataan ulang layout sesuai dengan
metode Pit Service dan Identifikasi Hazard Peraturan Mentri Perdagangan
Republik Indonesia Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan
Pembinaan Bengkel dari segi lay out tempat hingga penataan ruangan yang
terdapat didalam Bengkel itu sendiri.