Abstract :
Jalan Provinsi memegang peranan penting dalam distribusi barang dan
penumpang karena hampir semua angkutan barang bertumpu pada jasa
pelayanan jalan. Berdasarkan data Polres Jepara, angka kejadian kecelakaan lalu
lintas dari tahun 2015 ? 2016 mengalami peningkatan. Pada tahun 2015 ada
sebanyak 321 kejadian kecelakaan dan di tahun 2016 sebanyak 351 kejadian.
Kecelakaan akibat prasarana lalu lintas umumnya diakibatkan oleh desain
geometrik yang kurang tepat, kondisi permukaan jalan yang buruk serta
minimnya rambu dan marka jalan.
Upaya dalam mengurangi angka kecelakaan adalah dengan mengidentifikasi
lokasi rawan kecelakaan dan melaksanakan uji laik fungsi jalan, sehingga jalan
dapat memenuhi ketentuan keselamatan, kenyamanan, kelancaran, dan
keamanan bagi pengguna jalan. Metode yang digunakan dalam identifikasi lokasi
rawan kecelakaan adalah metode Equivalence Accident Number (EAN), Tingkat
Kecelakaan & Upper Control Limit (UCL), dan Cumulative Summary (Cusum),
kemudian setelah teridentifikasi lokasi titik rawan kecelakaan dilakukan tinjauan
langsung guna uji laik fungsi jalan. Untuk melakukan identifikasi lapangan,
menggunakan lampiran dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 11/PRT/M/2010
tentang tata cara dan persyaratan laik fungsi jalan.
Hasil analisis lokasi rawan kecelakaan menunjukkan pada KM 22 ? KM 23 yang
menjadi titik lokasi rawan kecelakaan. Penelitian menunjukkan bahwa ada
beberapa segmen jalan yang tidak laik fungsi secara teknis. Hasil terakhir
menunjukkan kategori dari laik fungsi jalan dan rekomendasi untuk pelayanan
yang baik bagi pengguna jalan.