Abstract :
Kecelakaan lalu lintas merupakan suatu kondisi yang tidak terduga di jalan
sehingga mengakibatkan korban dan kerugian. Jalan Godean yang berstatus jalan
provinsi di Kabupaten Sleman merupakan ruas jalan yang sering terjadi kecelakaan
sehingga mengakibatkan adanya lokasi rawan kecelakaan. Atas dasar tersebut
dilakukan kajian mengenai penentuan lokasi rawan dan memilih prioritas
penanganan yang tepat di Ruas Jalan Godean.
Penentuan lokasi rawan menggunakan metode AEK (Angka Ekivalensi Kecelakaan)
dan K-Means Clustering. Pada metode AEK, suatu lokasi dinyatakan rawan apabila
nilai AEK lebih tinggi dari batas kontol atas. Sedangkan pada metode k-means,
suatu lokasi disebut rawan jika memiliki nilai berada pada cluster 1. Penanganan
lokasi rawan secara pendekatan teknis dilakukan dengan perbaikan perlengkapan
jalan, perbaikan geometri jalan, dan struktur perkerasan jalan. Penentuan prioritas
dilakukan dengan menggunakan metode analytical hierarchy process (AHP)
dengan syarat CR < 0,1.
Hasil analisis data yaitu ruas Jalan Godean KM 9 teridentifikasi sebagai lokasi rawan
kecelakaan sehingga perlu mendapatkan prioritas penanganan. Perbaikan
terhadap perlengkapan jalan merupakan prioritas tertinggi dengan koefisien 51%,
dibandingkan dengan perbaikan geometri jalan sebesar 35 % dan perkerasan jalan
sebesar 14 %. Setelah dilakukan perencanaan penanganan terhadap
perlengkapan jalan selanjutnya adalah perhitungan estimasi anggaran biaya.
Estimasi biaya pemasangan perlengkapan berupa rambu lalu lintas dan marka
jalan sebesar Rp. 72.053.136.