Abstract :
Berdasarkan analisis lokasi rawan kecelakaan berdasarkan nilai angka
ekuivalen kecelakaan lalu lintas dan nilai UCL (Uper Control Limit) bahwa ruas
jalan raya Serang Purbalingga menduduki daerah blackspot nomor 3 tertinggi di
kabupaten Purbalingga hal ini dikemukakan oleh Dwi,anggun dkk(2019). Pada
penelitian ini dilakukan Inspeksi Keselamatan Jalan untuk mengidentifikasi
bahaya yang selanjutnya akan dinilai dan dikategorikan risikonya serta membuat
usulan penangan di jalan raya Serang Purbalingga.
Metode yang digunakan untuk pengukuran risiko dalam penelitian ini
menggunakan dua metode yaitu metode mulyono (2009) dan metode Australian
Standar/New Zealand Standar For Risk Management. Metode yang dikemukakan
oleh mulyono(2009) pengkategorian risiko berdasarkan nilai peluang defisiensi
keselamatan infrastruktur jalan terhadap potensi kecelakaan dan nilai dampak
keparahan korban kecelakaan berdasarkan tingkat fatalitas, sedangkan metode
Australian Standar/New Zealand Standar For Risk Management pengkategorian
risiko berdasarkan nilai tingkat keparahan yang diperkirakan dapat terjadi dan
nilai kemungkinan terjadinya suatu risiko.
Hasil pengkategorian risiko di jalan raya serang purbalingga menggunakan
metode Mulyono dkk., 2009 didapatkan kategori risiko cukup berbahaya (CB)
untuk semua segmen dan pengkategorian risiko menggunakan metode Australian
Standar/New Zealand Standar For Risk Management didapatkan tingkat risiko
moderate pada semua segmen. Sehingga pengkategorian risiko baik
menggunakan metode Mulyono dkk., 2009 dan metode Australian Standar/New
Zealand Standar For Risk Management hasil pengkategorian risiko yang
didapatkan hampir sama. Dari hasil pengkategorian risiko tersebut dibuatlah
usulan penanganan untuk semua segmen jalan raya serang purbalingga