Abstract :
Simpang Proliman dan Simpang Kejaksaan merupakan simpang bersinyal
yang sudah dilengkapi alat penghitung mundur dengan untuk mengurangi
tundaan/antrian, kemacetan dan tingkat pelanggaran pada kedua simpang
tersebut ketika countdown timer dinyalakan dan dimatikan. Untuk mengetahui
apakah sudah berfungsi secara maksimal apa belum maka peneliti melakukan
evaluasi dengan membandingkan seberapa pengaruh tundaan dan tingkat
pelanggaran saat countdown timer dinyalakan dan dimatikan.
Hasil survei dan analisis bahwa dengan kondisi countdown timer
dinyalakan dapat meningkatkan tingkat pelayanan simpang bersinyal dari 27
detik/kendaraan menjadi 24 detik/kendaraan dikarenakan berkurangnya
kehilangan awal sebesar 1-3 detik saat countdown timer dinyalakan. Namun pemasangan countdown timer dapat meningkatkan pelanggaran
sebanyak 8-10 % hasil dari perbandingan volume lalu lintas dan volume
pelanggaran, memiliki perbedaan berurutan yaitu sebesar 3168 pelanggaran saat
countdown timer dinyalakan dan 2371 pelanggaran saat countdown timer
dimatikan.
Dapat disimpulkan bahwa tujuan pemasangan countdown timer untuk
mengurangi pelanggaran pengguna jalan ternyata dapat meningkatkan
pelanggaran lalu lintas sehingga akan berdampak pula pada keselamatan
pengguna jalan yang beresiko terjadinya kecelakaan sedangkan apabila dilihat
dari sisi tundaan ketika countdown timer dinyalakan akan mengurangi kehilangan
awal sebesar 1-3 detik. Jika melihat sisi keselamatan penulis menyarankan
countdown timer di Simpang Proliman dan Simpang Kejaksaan dimodifikasi