Abstract :
Marka jalan berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah
kepentingan lalu lintas. Ada 2 (dua) faktor yang mempengaruhi keberadaan
marka yaitu visibilitas dan retroreflektif. Retroreflektif marka jalan merupakan
kemampuan dari marka jalan dalam memantulkan cahaya agar dapat terlihat
keberadaannya oleh para pengguna jalan. Tujuan dari kegiatan penelitian ini
adalah mengetahui nilai retroreflektif marka jalan, mengetahui inventarisasi
perlengkapan jalan, mengetahui kinerja jalan, mengetahui pelanggaran marka
jalan, mengetahui proses pengecatan marka jalan dan memberikan rekomendasi
penggunaan marka jalan yang tepat.
Nilai retroreflektif marka jalan di pengaruhi oleh faktor cahaya (siang & malam),
cuaca (cerah & hujan), alinyemen (alinyemen & datar) serta volume lalu lintas
(sebelum & sesudah di lalui kendaraan). Langkah pertama dalam analisis data
nilai retroreflektif berupa analisis uji statistik reliabilitas, normalitas dan
homogenitas. Analisis yang di gunakan untuk mengatahui adanya perbedaan
antara marka membujur berwarna putih dan kuning yang di pengaruhi beberapa
faktor yaitu analisis uji statistik perbedaan/komperatif berupa two way anova.
Kemudian data nilai retroreflektif di bandingkan nilai rata-ratanya untuk
mengetahui marka jalan yang kondisinya paling baik. Analisis data selain nilai
retroreflektif menggunakan perhitungan.
Hasil uji statistik data nilai retroreflektif marka jalan di katakan reliable,
terdistribusi normal dan homogen. Nilai signifikansi yang di peroleh dari uji two
way anova yaitu 0,000 di semua kondisi dan pengaruh yang ada sehingga di
katakan terdapat perbedaan. Nilai retroreflektif marka jalan membujur berwarna
putih lebih baik dari pada marka jalan membujur berwarna kuning. Kondisi
pelengkapan jalan secara keseluruhan baik, tetapi ada 2 rambu rusak dan 4
rambu yang menjadi kebutuhan. Kinerja jalan berdasarkan V/C Ratio adalah 0,27
dengan tingkat pelayanan B dan berdasarkan kecepatan percentile 85 % adalah
59 km/jam dengan tingkat pelayanan D. Terdapat 12 % kendaraan yang
melanggar marka jalan dari 8413 kendaraan yang melintas. Ada beberapa
tahapan proses pengecatan marka jalan yang tidak dilaksanakan yaitu
pembersihan permukaan sebelum pengecatan, penaburan glassbeads secara
manual, cuaca ekstrim dan tidak ada rekayasa lalu lintas berupa buka tutup jalan. Rekomendasinya berupa penerapan marka jalan membujur berwarna putih di Jl Mayjend Sungkono, Kota Madiun karena nilai retroreflektif nya lebih baik daripada marka jalan membujur berwarna kuning.